Senin, 25 Juni 2012

ADMINITRASI KEUANGAN


ADMINITRASI KEUANGAN

A.Pendahuluan
Sekolah merupakan organisasi kerja, yang memikul sejumlah volume dan beban kerja sesuai dengan jenis dan tingkatannya masing-masing. Untuk mewujudkan beban kerja itu diperlukan sejumlah dana atau uang, baik untuk beban kerja yang memerlukan alat maupun tidak. Dengan kata lain sekolah memerlukan sejumlah dana agar dapat mewujutkan kegiatan-kegiatan yang memungkinkannya mencapai tujuannya sebagai organisasi kerja.
Dana yang memiliki suatu sekolah bukanlah milik perseorangan Kepala Sekolah atau petugas yang ditunjuk dan dipercayakan mengelolanya. Oleh kerana itu setiap rupiahnya dari dana atau uang yang dimiliki itu harus dikelola secara bertanggup jawab, dari manapun sumbernya. Kepala sekolah bertanggung jawab mengatur pengelolaannya agar uang tersebut berdaya guna bagi pelaksanaan kegiatan yang terarah pada pencapaian tujuan sekolah. Dengan demikian berarti kepala sekolah harus mampu mempergunakan uang yang dimilki untuk membiayai kegiatan dan mengadakan peralatan yang tepat secara hemat dan cermat. Sedang petugas yang ditunjuk untuk membantu kepala sekolah dalam mengelolah keuangan yang dimiliki, bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keamanan penyimpanan dan pendistribusiannya kepada kegiatan dan orang  yang tepat.
B.Pengertian Adminitrasi Keuangan
Penyelenggaraan kegiatan pendidikan memerlukan adanya dana. Pemimpin pendidikan perlu mengetahui dan mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku mengenai penggunaan, pertanggung jawaban, cara-cara penyimpanan, pembukuan dan banyak lagi aspek yang lainnya mengenai keuangan. Tetapi sebelum itu kita harus mengetahui pengertian dari administrasi. secara etimologi adminitrasi berasal dari bahasa latin administrate yang bearti melayanani,membantu, dan memenuhi.[1] Sedangkan administrasi keuangan dapat dilihat dalam dua pengertian :
1.Administrasi keuangan dalam arti luas, yang mengandung pengertian penentuan kebijaksanaan keuangan dalam pengadaan dan penggunaannya agar terwujud kegiatan yang tepat bagi pencapaian tujuan. Aspek-aspeknya terutama menyangkut perencanaan pengadaan dan penggunaan uang termasuk didalamnya kontrol terhadap ketepatan penggunaan dan administrasi pembukuan.
2.Administrasi dalam arti sempit yang mengandung pengertian proses pncatatan penerimaan dan pengeluaran uang dalam membiayai kegiatan dan peralatan yang diperlukan yang disebut juga administrasi pembukuan atau tata usaha keuangan.[2]
            Dengan demikian berarti administrasi keuangan menyangkut kegiatan pengelolaan keuangan secara sah dan efisien[3], karena setiap perwujudan kerjasama melalui suatu organisasi atau lembaga selalu mempunyai konsekuensi keuangan. Secara sah berarti kegiatan itu dilakukan sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku.
C.Administrasi Aggaran Sekolah
            Administrasi anggaran sekolah merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan atau diusahakan secara sengaja bersungguh-sungguh serta pembinaan secara operasional sekolah sehingga kegiatan operasional sekolah semakin efektif dan efisien, demi membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
            Secara garis besar kegiatannya meliputi pengumpulan atau penerimaan dana yang sah, penggunaan dana dan pertanggung jawaban dana kepada pihak-pihak terkait yang berwenang. Dana yang datang atau masuk disebut dana masukan (input) yang kemudian setelah dilakukan perencanaan aggaran (butgeting) lalu digunakan dalam pelaksanaan proses atau operasional pendidikan (throughput), dan akhirnya dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku bersama hasil usaha (output) yang dihasilkannya.
  Pada awal tahun ajaran, pimpinan membuat perencanaan anggaran bersama dewan guru disebut RAPBS untuk diajukan kepada Kakanwil Depdikbud Propinsi untuk mendapatkan persetujuaannya kemudian diajukan kepada badan pembantu pelaksanaan pendidikan untuk persetujuan tentang sumbangan pendidikan disamping SPP yang sesuai persetujuan atau kategori SPP oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1, sehingga akhirnya jadila anggaran pendapatan dan belanja sekolah yang sah untuk dapat dilaksanakan atau dioperasionalisasikan. Dalam kegiatan agar diperhatikan sebuah semboyan: “janganlah pasak lebih besar dari pada tiangnya”[4].
Biaya operasional pendidikan atau sekolah terdiri dari biaya untuk kegiatan belajar mengajar, gaji dan honor guru dan pegawai TU, alat tulis kantor, pemeliharaan dan rehabilitasi serta kegiatan lainnya.
Setiap penggunaan biaya harus dilakukan pembukuan yang tertib sesuai peraturan yang berlaku separti penggunaan buku Kas Tabelaris[5], buku penerimaan SPP, buku bantu, dan sebagainya.
Mengingat kegiatan Tata Keuangan yang sangat penting, maka kegiatan pemeriksaan (auditing) yang rutin harus dilakukan oleh Kepala Sekolah demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu proses operasional pendidikan disekolah. Segala petunjuk dan pedoman pengelolaan anggaran serta keuangan sekolah telah banyak diberikan kepada para
bendaharawan, untuk memperkecil sampai menghilangkan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi.  
D. Perencanaan Keuangan
Perencanaaan Keuangan Sekolah yang disusun secara baik, sekaligus merupakan kebijaksanaan penggunaanya di sekolah dan akan mempermudah melaksanakan kegiatan pengawasannya. Perencanaan yang baik harus dimulai dengan mengiventarisasikan lebih dahulu kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan, lengkap dengan sarana dan prasarananya seandainya belum tersedia.[6] Kemudian dari daftar invetarisasi itu dipisah-pisahkan antara kegiatan yang diprioritaskan dalam kelompok kegiatan/peralatan yang sangat penting, penting dan kurang penting.
Berdasarkan pengelompokkan kegiatan dan perlatan tersebut, selanjutnya Kepala Sekolah perlu mempelajari kemungkinan dana yang disiapkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Perkiraan jumlah dana yang dapat diadakan itu berasal dari sumber dana dari pemerintah, dana dari sumber sekolah sendiri, dan dana dari sumber masyarakat.[7] Berikutnya dari kegiatan yang sangat penting itu dimasukkan dalam perencanaan yang sumber dananya paling pasti dapat diadakan dari ketiga sumber dana itu. Untuk itu harus dihindari membuat perencanaan yang bersifat duplikasi, berupa satu kegiatan /peralatan dimasukkan dalam rencana dengan mempergunakan dua atau ketiga sumber, pada hal sebenarnya dapat dibiayai dari satu sumber saja.
Apabila semua kegiatan/peralatan yang termasuk prioritas sangat penting telah tertampung dalam perencanaan dan dari perkiraan dana yang dapat diadakan masih terdapat kelebihan, maka dapat dimasukkan kegiatan/peralatan yang dalam prioritas termasuk kelompok penting dan demikian serlanjutnya untuk yang kurang penting. Setelah semua bahan perencanaan keuangan tersedia untuk menentukan prioritasnya perlu diselenggarakan rapat/musyawarah Dewan guru atau tim khusus.[8]
Perencanaan keuangan sebagai kebijaksanaan yang akan dilaksanakan tahun atau beberapa tahun berikutnya, sebaiknya dibuat secara menyeluruh dan sebagai suatu kesatuan. Untuk kegitan dan peralatan yang dananya akan dibebankan melalui APBN atau APBD, perlu dibuat usulnya kepada Kantor Wilayah Departemen Pendidikan melalui Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya atau pada Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Provinsi melalui kantor cabangnya dikabupaten /kotamadya setempat.
Perencanaan keuangan yang sumbernya akan diperoleh melalui SPP atau Dana Pembinaan Pendidikan (DPP) penggunaannya dilakukan menurut anggaran yang diperkenankan, sesuai dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Keuangan. Oleh karena itu dalam perencanaan keuangan dari sumber ini, Kepala Sekolah harus berpegang sepenuhnya pada anggaran yang telah diatur dalam Keputusan Bersama tersebut.     
E.Penerimaan
            Setiap uang yang diterima untuk kepentingan sekolah harus dibukukan oleh Bendaharawan dalam Buku Kas Umum untuk setiap jenis Penerimaan. Dengan demikian ini berarti Buku Kas Umum harus dipisahkan antara uang dari sumber pemerintah, Dana Pembinaan Pendidikan dan Sumbangan Orang Tua/Masyarakat. Jika sekolah dipercayakan juga mengelola dana pembangunan (proyek) dan dana rutin dari sumber pemerintah, maka perlu dibuat dua Buku Kas Umum yang terpisah. Besarnya dana yang diterima dalam bentuk Surat Keputusan Otorisasi (SKO) yang diterbitkan oleh Departermen Pendidikan dan Kebudayaan atau oleh Pemerintah Daerah, harus sesuai dengan jumlah yang tersedia didalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau Daftar Isian Kegiatan (DIK). Besarnya kedua dana itu ditetapkan melalui proses usul sekolah kepada pihak atasan, yang setelah dihimpun dari semua sekolah disampaikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah dalam bentuk Daftar Usul Proyek (DUP) dan Daftar Usul Kegiatan (DUK).
            Diatas telah dikemukakan bahwa setiap uang yang diterima harus dibukukan, dalam arti walau tidak saja dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk SKO sebagai kertas berharga, yang uangnya secara fisik tidak berada pada bendaharawan. Uang yang secara fisik  berada pada bendaharawan dari sumber pemerintah menyangkut Beban Sementara yang diterima sebagai  Uang Untuk Dipertanggungjawabkan  (UUDP). Uang tersebut dapat dibayarkan kepada yang berhak meskipun kegiatannya belum dilaksanakan, yang setelah digunakan harus disampaikan pertanggungjawabannya.
            Uang yang bersumber dari orang tua/masyarakat sebagai bantuan biasanya selalu berbentuk fisik yang diterima, disimpan dan dibayarkan/dikeluarkan oleh bendaharawan dengan persetujuan Kepala Sekolah.
            Disamping Buku Kas Umum perlu pula dibuat Buku Kas Pembantu atau Buku Kas Harian oleh bendaharawan. Buku Kas Pembantu dapat mempergunakan buku ukuran biasa  yang tebal. Kolom-kolom yang terdapat didalam buku itu pada prinsipnya tidak berbeda dengan kolom-kolom didalam Buku Kas Umum.[9]
            Buku Kas Pembantu disebut juga Buku Kas Harian karena penerimaan dan pengeluaran keuangan sehari-hari sesuai dengan mata anggarannya, harus segera di catat dalam buku tersebut. Pencatatan itu harus secepatnya dimasukan agar tidak terjadi kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan tata usaha keuangan.
F. Penyimpanan dan Penggunaan Keuangan
            Kepala Sekolah dan bendaharawan sebagai penerima keuangan disekolah, harus menyimpan uang atau surat berharga yang diterimanya sebelum dikeluarkan. Bendaharawan merupakan petugas yang bertanggungjawab langsung atas keuangan yang diterima dan dikeluarkan. Untuk itu uang dan surat berharga yang dipercayakan kepadanya harus disimpan pada tempat yang aman. Penyimpanan uang secara tunai/ fisik disekolah, sebaiknya dilakukan didalam peti besi yang khusus di buat untuk itu. Usahakan agar tidak menyimpan uang disembaranagan tempat seperti di laci meja atau di bawa pulang. Uang yang disimapan pada tempat yang tidak aman, bila hilang merupakan kelalaian Kepala Sekolah dan Bendaharawan, yang sulit dipertanggungjawabkan.
            Bagi sekolah yang tidak mempunyai peti besi, sebaiknya uang tunai dan kertas berharga yang dimiliki disimpan di Bank Pemerintah. Dalam penyimpanan ini hendaknya dihindari mencampurkan uang pribadi dengan uang milik sekolah. Jika terjadi pemeriksaan dan ternyata terdapat kelebihan uang tunai, maka selama tidak terdapat bukti yang sah uang tersebut akan dikategorikan sebagai uang milik sekolah/negara. Sebaliknya jika terdapat kekurangan, maka akan dikategorikan sebagai uang yang terpakai secara pribadi oleh bendaharawan. Selanjutnya dalam penyimpanan jika terdapat uang titipan atau sebagian uang tunai dipinjam sementara, perlu dibuat catatannya dan disimpan bersama uang tunai bersama peti besi atau tempat penyimpanan lainnya.
            Penggunaan dalam bentuk pengeluaran uang milik sekolah, harus dilakukan secara sah, benar dan efisien. Pengeluaran yang secara sah berarti setiap pengeluaran harus dibuat tanda buktinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa kuitansi yang berlaku. Diperlukan ketelitian bendaharawan dalam melayani tagihan kepada sekolah/negara, tidak saja dengan meneliti apakah bukti penerimaan/pembayaran yang dibuat telah benar atau belum, sesuai ketentuan, tetapi juga untuk meyakini bahwa si penerima uang adalah orang yang berhak. Bila perlu harus dilakukan dengan memeriksa surat bukti diri yang bersangkutan, misalnya kartu penduduk atau surat kuasa.
G.Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan
            Pengawasan keuangan dimaksudkan untuk membantu para bendaharawan agar dapat menerima, menyimpan dan mempergunakan keuangan dilakukan secara sah, benar dan efisien. Pengawasan tidak boleh sekedar dilakukan untuk mencari-cari kesalahan bendaharawan atau Kepala Sekolah, akan tetapi harus dititik beratkan pada proses pemberian bimbingan dan petunjuk dalam pengelolaan keuangan. Dengan demikian berarti pengawasan keuangan dilakukan secara prefentif dan kuratif.[10]    
            Pengwasan dapat dilakukan juga melalui pertanggungjawaban yang disampaikan secara tertulis mengenai penerimaan dan pengeluaran uang oleh bendaharawan. Pengawasan seperti itu disebut pengawasan dari jauh atau tidak langsung. Oleh karna itulah kepada para bendaharawan diwajibkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap bulan mengenai keuangan sekolah/negara yang berada dalam pengelolaannya.
            Pengawasan dapat dilakukan juga secara langsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan dan penyimpanan serta penggunaan uang oleh bendahawan.pengawasan seperti ini disebut pengawasan dari dekat atau pengawasan langsung. Untuk itu disamping pembukuan, akan diperiksa juga bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan. Bukti-bukti tersebut diperlukan juga dalam melengkapi surat pertanggungjawaba




DAFTAR PUSTAKA
Hadari ,Martini dkk, Administrasi Sekolah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Gunawan, Ary, Administrasi Sekolah, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Hadari, Nawari, Administrasi Pendidikan, Jakarta: PT. Gunung Agung, 1984


[2] Didalam kedua  proses itu terdapat suatu aspek yang penting yakni aspek pertanggung jawaban, mengingat uang merupakan alat yang dapat memuaskan kebutuhan manusia. Dengan demikian uang mudah merangsang terjadinya penyalagunaan wewenang, yang berakibat uang yang seharusnya digunakan untuk mewujudkan kegiatan bersama dapat beralih pada sasaran lain berupa pemenuhan kebutuhan pribadi para petugas yang mengelolanya. Lihat Dra. H. Martini Hadari, dkk. Administrasi Sekolah, Jakarta: Ghalia Indonesia,1986. Hal.97.   
[3] Efisien berarti kegiatan tersebut dilakukan dengan perhitungan yang teliti/cermat sehingga jumlah uang yang dapat disediakan dapat mewujudkan hasil kerja yang maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dengan kata lain hasil yang diperoleh seimbang dengan jumlah keuangan yang dipergunakan, mengingat uang adalah alat untuk mempermudah kerja dalam rangka mencapai suatu tujuan. Lihat Dr. Hadari Nawawi, Administrasi Pendidikan,Jakarta: PT. Gunung Agung,1984. Hal.68.
[4]Maksudnya jangan sampai pengeluaran-pengeluaran yang melebihi pemasukannya, agar tidak terjadi defisit anggaran
[5] Buku ini memuat banyak kolom yang diperlukan, sesuai banyaknya pos/mata anggaran penerimaan/pengeluaran (Biasanya kurang dari 10 jenis) lajur-lajur kiri untuk penerimaan dan lajur-lajur kanan untuk pengeluaran. Lihat Drs. Ari H. Gunawan, Administrasi Sekolah,Jakarta: Rineka Cipta, 1996. Hal.164.
[6] Inventarisisasi  itu dapat dilakukan untuk tahun berikutnya, sebaiknya di invetarisir juga untuk beberapa tahun mendatang, misalnya untuk jangka 5 tahun mendatang.
[7] Sumber dana pemerintah berupa dana pembangunan  dan rutin, dana dari sumber sekolah sendiri berupa uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diperoleh dari setiap siswa, yang besarnya tergantung pada kategori bagi setiap sekolah dan dana dari sumber masyarakat berupa dana bantuan yang sifatnya berkala, baik yang dihimpun melalui Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) maupun yang langsung disampaikan pada sekolah oleh para penyumbang/donatur.
[8]Rapat tersebut sangat penting artinya meskipun dalam tahap persiapan bahan Kepala Sekolah telah merancangkan prioritas yang setelah diproses melalui rapat tidak mustahil akan mengalami perubahan karena saran, pendapat dan kritik dari guru-guru mungkin merupakan bahan yang belum dipertimbangkan.
[9] Perbedaan antara kedua buku tersebut terletak pada pengunaanya, Buku Kas Umum dipergunakan untuk membuat catatan semua penerimaan dan pengeluaran dana sedangkan Buku Kas Pembantu dipergunakan untuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran satu-persatu mata anggaran dari satu jenis sumber dana.
[10]  Pengawasan prefentif diarahkan pada pencegahan terjadinya penyalah gunaan keuangan sekolah/negara bentuk pemberian bimbingan dan petunjuk pengelolaan keuangan. Pengawasan kuratif berarti usaha mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap keselamatan unag sekolah/negara dari penyalahgunaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar