KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis persembahkan ke hadirat Allah swt, atas rahmat, bimbingan, dan hidayah-Nya, makalah ini akhirnya dapat diselesaikan. Dalam makalah ini khusus diberikan uraian mengenai pungtuasi.
Makalah ini merupakan hasil kerja yang sesuai dengan tenaga dan kemampuan yang ada pada penulis. Namun, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, di sana sini masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahannya.
Di samping itu, dalam menyelesaikan buku ini, banyak rintangan yang dialami oleh penulis. Namun tekad dan semangat yang kuat semua rintangan itu dapat diatasi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Pekanbaru, 10 Agustus 2011
Penulis
A. PENDAHULUAN
Para ahli yang bergerak dalam bidang pengetahuan yang lain semangkin memperdalam pengetahuannya dalam bidang teori dan praktek bahasa, semua orang menyadari bahwa interaksi dan kegiatan dalam masyarakat akan lumpuh tanpa bahasa.
Kebudayaan suatu bangsa baru dapat dibentuk, dibina dan dikembangkan serta diturunkan kepada generasi berikutnya dengan mengunakan bahasa. Dengan adanya bahasa sebagai alat kominikasi, maka semua yang berada disekitar manusia terdapat tanggapan dalam pemikiran manusia, disusun dan diungkapkan kembali kepada orang lain sebagai alat komunikasi. Komunikasi melalui bahasa ini memungkinkan tiap orang untuk menyesuaikan dirinya dengan lingkkungan fisik dan lingkungan sosialnya.
Sangat pentingnya bahasa sebagai alat komunikasi dan memperhatikan wujud bahasa itu sendiri, kita dapat membatasi pengertian bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia untuk berkomunikasi dengan baik dan benar. Selain itu alat komunikasi untuk mempererat silaturahmi antara kota satu dengan kota yang lain dan antar Negara .
. Pungtuasi adalah tanda baca berbentuk baik simbol-simbol tertulis, untuk memahami fungsi dari naik atau turun, apa makna dari tutur yang disampaikan dalam dalam tempo yang singkat atau dalam relative lama. Namun semua itu baru menjadi persoalan bila percakapan-percakapan atau bahasa lisan itu ditranskripsikan dalam tulisan. Bagaimana seseorang menyatakan naik atau menurun? bagaimana ia harus melukiskan ujaran-ujaran yang keras, lembut, dan sebagainya. Untuk menuangkan nada naik atau menurun, melukiskan ujaran-ujaran keras, lembut, dan sebagainya tersebut diperlukan pungtuasi atau tanda baca.
B. PEMBAHASAN
1. Pungtuasi
Tanda baca adalah simbol yang tidak berhubungan dengan fonem (suara) atau kata dan frasa pada suatu bahasa, melainkan berperan untuk menunjukkan struktur dan organisasi suatu tulisan, dan juga intonasi serta jeda yang dapat diamati sewaktu pembacaan. Aturan tanda baca berbeda antar bahasa, lokasi, waktu, dan terus berkembang. Beberapa aspek tanda baca adalah suatu gaya spesifik yang karenanya tergantung pada pilihan penulis.
2. Dasar pungtuasi
Bahasa terdiri atas aspek, yaitu aspek bentuk dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu unsur segmental dan unsur suprasegmental. Unsur segmental yaitu unsur bahasa yang meliputi: fonem, morfem, kata, frase, klausa, kalimat, dan wacana. Sedangkan unsur suprasegmental adalah unsur bahasa yang kehadirannya tergantung dari unsur segmental, yang terdiri dari tekanan keras, tekanan lemah, panjang, dan sebagainya. Unsur segmental dalam bentuk yang lebih luas disebut sebagai intonasi.
Unsur segmental dapat tergambar dengan jelas walaupun kadang-kadang masih terdapat kelemahan. Untuk unsur suprasegmental beserta gerak-gerik wajah belum dapat dituliskan dengan abjad, persukuan, penulisan kata, dan sebagainya. Sebaliknya, unsur suprasegmental biasanya dinyatakan secara tertulis melalui tanda-tanda baca atau pungtuasi.
3. Macam-macam pungtuasi
Berdasarkan atas relasi gramatikal, frasa, dan inter-relasi antar bagian kalimat (hubungan sintaksis). Tanda-tanda pungtuasi sebagai berikut:
a. Titik
Titik atau perhentian akhir biasanya dilambangkan dengan (.). Titik lazim digunakan untuk:
Menyatakan akhir dari sebuah tutur ataau kalimat.
Contohnya:
1) Demokrasi bukan berarti adu kekuatan
2) Kebiasaannya yang aneh membuatnya jadi terkenal
Kalimat tanya dan kalimat perintah atau seru mengandung pula pengertian perhentian akhir, yaitu berakhirnya suatu tutur, maka tanda tanya dan tanda seru yang dipergunakan dalam kalimat tersebut selalu mengandung sebuah tanda titik.
Contohnya:
a.Mengapa saudara tidak hadir kemarin?
b. Pergi dari hidupku!
1. Tanda titik dipakai pada akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat, dan singkatan kata.
Contohnya:
1. Yth. (yang terhormat)
2. Drs. (Dokterandus)
Semua singkatan kata yang mempergunakan inisial atau akronim tidak mempergunakan titik. Misal, MPR, DPR, ABRI, Hankam, Lemhanas, dan sebagainya.
2. Tanda titik dipergunakan untuk memisahkan angka ribun, jutaan, dan seterusnya yang menunjukkan jumlah.
Contohnya:
1. 100.000
2. 100.000.000
Bila bilangan itu tidak menunjukkan jumlah maka tanda titik itu tidak dipergunakan.
Contohnya:
1. Buka buku pada halaman 1245.
2. Saya di lahirkan pada tahun 1972.
3. Tanda titik digunakan untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik.
Contohnya:
1. Pukul 6.30.42 (pukul enam lewat tiga puluh menit, empat puluh dua detik).
2. Pukul 22.45.32 (pukul dua puluh dua lewat empat puluh lima menit, tiga puluh dua detik).
a. Koma
Koma adalah perhentian antara yang menunjukkan suara menaik di tengah-tengah tutur, biasanya di lambangkan dengan tanda (,). Di samping untuk menyatakan perhentian antara (dalam kalimat), koma yang dipakai untuk beberapa tujuan tertentu. Koma digunakan dalam hal sebagai berikut:
1. Untuk memisahkan bagian-bagian kalimat, antara kalimat-kalimat setara yang menyatakan pertentangan, antara anak kalimat dan induk kalimat, dan anak kalimat dengan anak kalimat.
Contohnya:
1. Mereka bukan melaksanakan yang diperintahkan gurunya, melain bermalas-malasan saja.
2. Ia sudah berusaha sekuat tenaga, tetapi maksudnya tidak tercapai.
2. Koma dipergunakan untuk menandakan suatu bentuk parentetis (keterangan yang di tempatkan di dalam kurung) dan unsur-unsur yang tidak restriktif.
Contohnya:
1. Cita-citanya, seperti yang diinginkannya dari dulu, terlaksana dengan segala dengan kemampuan yang dimilikinya.
2. Mahasiswa, yang belajaar dengan rajin, dapat diberi nilai yang memuaskan.
3. Tanda koma di pergunakan untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat apabila anak kalimat mendahului induk kalimatnya, atau untuk memisahkan induk kalimat dengan sebuah bagian pengantar yang terletak sebelum induk kalimat.
Contohnya:
1. Karena kecewa, ia pergi jauh.
2. Sebagai kenang-kenangan, kami mohon agar Bapak sudi menyanyikan sebuah lagu.
4. Tanda koma dipergunakan untuk menceritakan beberapa kata yang disebut berturut-turut.
Contohmya:
1. Ia membeli sekarung beras, seekor kerbau jantan, sepuluh kilo gula pasir, sepuluh kaleng minyak bimoli sebagai persiapan resepsi ulang tahunnya ke-30.
5. Tanda koma dipergunakan untuk memisahkan beberapa kata yang disebut berturut-turut.
Contohnya:
1. Oleh karena itu, sudah sampailah saatnya bagi kita untuk menata kembali kehidupan di kampus ini.
2. Biarpun demikian, pelajar-pelajar yang berkualitas baik tidak sepenuhnya tertampung dalam universitas negeri.
6. Tanda koma selalu dipergunakan untuk menghindari salah satu baca ataau keragu-raguan.
Contohnya:
1. Meragukan: Di luar gedung terlihat angker.
Jelas: Di luar, gedung terlihat angker.
7. Tanda koma digunakan untuk menandakan seseorang yang diajak bicara.
Contohnya:
1. Saya setuju, saudara, berlajarlah dengan tekun.
2. Tabahkanlah hatimu, Lis, saya pergi tidak akan lama.
8. Tanda koma digunakan untuk memisahkan aposisi dari kata yang diterangkannya.
Contohnya:
1. Dosen saya, Pak Prof. Dr. H. J. S. Badudu, mengajar stuktur bahasaa Indonesia dengan penuh semangat.
2. Orang tuanya, Pak H. Abd. Rahman, telah meninggal dunia.
9. Tanda koma dipakai untuk memisahkan kata-kata efektif seperti o, ya,wah, aduh, kasihan, dan sebagainya dari kalimat lainnya.
Contohnya:
1. Ya, saya siap menjadi anggota.
2. Wah, saudara benar-benar hebat!
10. Tanda koma digunakan untuk beberapa maksud seperti:
a. Memisahkan nama dan alamat, bagian-bagian alamat, tempat, dan tanggal.
Contohnya:
Bila saudara ingin menyurati saya alamatkanlah ke: Perumahan Putri Tujuh, Blok II, No. 05, RT. 06 RW. 03, Sidomulyo Barat, Pekanbaru.
b. Memisahkan nama yang dibalikkan .
Contohnya:
Rusyana, Yus (Yus Rusyana).
c. Memisahkan nama keluarga dari gelar akademik.
Contohnya:
Drs. Hermansyah, M. A.
d. Menyatakan angka desimal
Contohnya:
Rumah saya luasnya 84,73 m.
b. Titik koma
Titik koma di lambangkan dengan tanda (;). Fungsi titik koma sebenarnya terletak antara titik dan koma. Di satu pihak orang ingin melanjutkan kalimatnya dengan bagian-bagian kalimat berikutnya, tetapi dipihak lain dirasakan bahwa bagian kalimat tadi sudah dapat diakhiri dengan sebuah titik.
Titik koma digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk memisahkan dua bagian kalimat yang sederajat yang tidak menggunakan kata sambung.
Contohnya: Ia seorang sarjana yang cemerlang; seorang dosen yang berkualitas; seorang praktisi yang patut diperhitungkan.
2. Titik koma digunakan untuk memisahkan anak-anak kalimat yang sederajat.
Contohnya: Beliau mengatakan baahwa ia sudah tua; Ia ingin beristirahat; sebab itu ia tidak mau diangkat menjadi menteri.
3. Titik koma digunakan untuk memisahkan sebuah kalimat yang panjang dan mengandung subjek yang sama, serta terdapat perhentian yang lebih lama dari koma biasa; teristimewah titik koma di gunakan bila dalam bagian kalimat terdahulu telah memakai koma.
Contohnya: melihat anaknya tiba-tiba seperti yang putus harapan, hilang akalnya; gelisah tidak tentu apa yang hendak dikerjakannya.
c. Titik dua
Titik dua biasanya di lambangkan dengan tanda (:). Titik digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Titik dua digunakan sebagai pengantar sebuah kutipan yang panjang, baik yang diambil dari sebuah buku, majalah.
Contohya: Dalam sebuah karangannya yang berjudul “bahasa daan sastra dalam Gamitan Pendidikan “Prof. DR. H. Yus Rusyana mengatakan:” Besarnya inteferensi yang terjadi pada penggunaan bahasa Indonesia oleh mahasiswa menandakan pula kemampuan mahasiswa yang belum tinggi.”
2. Titik dua dipakai sesudah kata atau frase yang memerlukan pemerian.
Contohnya:
Ketua : Drs Khairuddin, M.pd.
Wakil ketua : Muh. Kastulani, S. H. M. Hum.
Sekretaris : Drs. Nusalim AR. M.Pd.
Wakil sekretaris : Drs. Alpizar, M.Si.
Bendahara : Dra. Silawati, M. Pd
d. Tanda kutip
Tanda kutip di lambangkan dengan tanda (“….”)atau(‘….’). Tanda kutip digunakan dalam hal-hal berikut:
1. Tanda kutip digunakan untuk mengutip kata-kata seorang, atau sebuah kalimat.
Contohnya: Ia mengatakan, “ saya harus pergi sekarang.”
2. Tanda kutip digunakan untuk menulis judul karangan, syair atau bab buku.
Contohnya: Yena menulis sebuah artikel dalam majalah Horizon dengan judul ‘Bahasa Melayu dalam ancangan masa depan’.
e. Tanda tanya
Tanda tanya yang biasanya dilambangkan dengan tanda (?). tanda tanya digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Tanda tanya digunakan dalam pertanyaan langsung.
Contohnya: Anda tinggal di mana?
2. Tanda tanya digunakan untuk menyatakan keragu-raguan atau ketidak tentuan . untuk maksud ini, tanda tanya harus di tepatkan kedalam tanda kurung (?).
Contohnya: Pengarang itu lahir tahun 1766 (?) dan meninggal dunia tahun 1850.
f. Tanda seru
Tanda seru dilambangkan dengan (!). tanda seru biasanya di pakai dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Tanda seru selalu dipergunakan untuk menyatakan suatu perintah.
Contohnya: Ambilkan dia segelas air! Cepat!
2. Tanda seru digunakan untuk menyatakan bahwa orang yang mengutip sesuatu sebenarnya tidak setuju atau sependapat dengan apa yang dikutipnya itu.
Contohnya: kita semua berasal dari kera(!)
g. Tanda hubung
Tanda hubung yang di lambangkan dengan tanda (-). Digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Tanda hubung digunakan untuk menyambung bagian-bagian dari kata ulang.
Contohnya: Sayur-mayur, jalan-jalan, dan lain sebagainya.
2. Tanda hubung digunakan untuk memperjelas hubungan antara bagian kata atau ungkapan.
Contohnya: ber-evolusi, be-revolusi.
Ber-uang, be-ruang.
h. Tanda pisah
Tanda pisah biasanya dilambangkan dengan tanda (-). Tanda pisah digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan suatu pikiran sampingan atau tambahan.
Contohnya: karangan yang lebih populer dapat mendorong orang-orang awam - seperti saya ini - untuk mempergunakan bahasa Indonesia dengan cara yang lebih baik.
2. Tanda pisah dipakai antara dua bilangan.
Contohnya: Ia dibesarkan di desa selat panjang dari tahun 1966 – 1987.
i. Tanda elipsis (titik-titik)
Tanda elipsis dilambangkan dengan tiga (…). Digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk menyatakan ujaran yang terputus-putus.
Contohnya: Ia sebenarnya sudah…sudah… sudah mati!
2. Tanta elipsis dipakai untuk menyatakan bahwa dalam suatu kutipan ada bagian yang dihilangkan.
Contohnya: Mental menjalankan kekuasaan di Negara modern … perlu dibina.
j. Tanda kurung
Tanda kurung yang biasa dilambangkan dengan tanda ( ). Tanda kurung digunakan untuk menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengapit tambahan keterangan atau penjelasan.
Contohnya: peranan PMBR (Persebatian Mahasiswa Bugis Riau) sangat besar artinya bagi masyarakat bugis.
2. Mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan merupakan bagian integral dari pokok pembicaraan.
contohnya: Memang diakui bahwa untuk dua jenis pelajaran (menurut kami harus dikatan ‘pengajaran ‘) ini ada metode dan sistemnya.
k. Tanda kurung siku
Tanda kurung siku biasanya dilambangkan dengan tanda []. Tanda ini gunakan untuk maksud-maksud berikut:
1. Untuk menerangkan suatu di luar jalannya teks, atau sisipan keterangan yang tidak ada hubungannya dengan teks.
Contohnya: sementara itu lingkungan pemuda dari kampus berhubung [maksudnya: berhubungan] dengan kenyataan-kenyataan di luar kampusnya.
2. Mengapit keterangan atau penjelasan bagi suatu kalimat yang sudah ditempatkan di dalam kurung.
Contohnya: Peranan FKMP (forum komunikasi mahasiswa pascasarjana [organisasi yang menangani kepentingan di perguruan tinggi]) sangat dirasakan manfaatnya.
l. Garis miring
Garis miring dilambangkan dengan tanda (/). Garis miring dipakai untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Pengganti kata dan, atau, per, atau memisahkan nomor alamat yang mempunyai fungsi yang berbeda.
Contohnya: Pembentukan kata / istilah-istilah harus mengikuti aturan yang baku.
2. Garis miring digunakan untuk pedoman kode surat.
Contohnya: NO. 29/FKMP/XI/05
NO. 36/Und./RW.03/X/05
m. Huruf kapital
Huruf kapital atau huruf besar digunakan dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Huruf awal dari kata pertama dalam sebuah kalimat. Dapat juga digunakan pada huruf awal dari kata pertama dalam surat bagian sanjak, walaupun penyair-penyair dewasa ini telah meninggalkan kebiasaan tersebut.
Contohnya:
*Bunga*
Bunga kapan kau datang
Kau belum mengenal dunia
Tapi hari ini kau layu
Kau terjang segala tikus-tikus yang mengaku malaikat
Kau hadang timah panas dengan darah putih
Demi kicau burung pagi yang belum pasti
Sementara para kucing berebutan tulang
Besok, lusa, dan entah kapan lagi
Oleh: Salim AR.
2. Huruf kapital digunakan untuk judul-judul buku, pertunjukan, nama harian, majalah, artikel, dan sanjak. Dalam hal ini biasanya kata-kata yang penting saja ditempatkan dalam huruf kapital, sedangkan kata-kata yang tidak penting tetap dalam huruf kecil.
Contohnya: 1. Bahasa Melayu dalam Ancangan Masa Depan
3. Kenangan Manis di Danau Buatan.
DAFTAR PUSTAKA
Keraf, Gorys. 177. Tata bahasa Indonesia. Ende: Nusa Indah.
Nursalim, 2007. Pengantar kemampuan Berbahasa Indonesia Berbasis Kompetensi. Pekanbaru :Infinite.
Nursalim, 1996. Dasar-dasar kemahiran Berbahasa Indonesia. Jakart: Balai Pustaka.
Hermanda. 2008. Bahasa Indonesia perguruan timggi. Pekanbaru: cendikia insani.
http://octhtavi-rose.blogspot.com/2010/kemampuan-berbahasa-indinosia_o6.html
Selasa, 20 Maret 2012
PENGANTAR STUDY ISLAM
PENERAPAN METODE PEMAHAMAN KONTEKSTUAL AL-QURAN;
PENDEKATAN LOGIS DAN HISTORIS
( STUDI KAUSISTIK 1 )*
Oleh : Sri Fela Mustika, Atika, Khairudin**
“Sungguh beruntung orang yang masuk islam dan rezekinya cukup dan ia merasa cukup dengan apa yang telah diberikan Allah (HR. Muslim)”
A.Pendahuluan
Pembahasan tentang penerapan metode pemahaman tentang kontekstual Al-Qur’an; pendekatan logis dan historis, yaitu pendekatan yang pendekatan yang digunakan untuk memahami Al-Qur’an. Pendekatan logis yaitu dengan menggunakan akal fikiran yang dimiliki manusia itu sendiri, sedangkan pendekatan historis yaitu memahami Al-Qur’an dengan mengembangkan sejarah tentang ayat-ayat yang di turunkan Allah kepada Manusia.
Berkenaan dengan penerapan metode pemahaman kontekstual Al-Qur’an; pendekatan logis dan historis, pemakalah akan membahas tentang surat al-Anfal ayat:1 tentang harta rampasan perang, surat al-Nisa ayat:11 tentang pembagian warisan laki-laki dan perempuan. Kemudian surat al-Ahzab ayat:59 dan surat al-Nur ayat:31yang membahas tentang memakai jilbab/krudung.dan pada surat al-Nisa ayat:3 yang membahas tentang poligami.
B.Urgensi Pemahaman Kontekstual Al-Quran
Yang dimaksud dengan pemahaman kontekstual yaitu upaya memahami ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan konteks dan aspek sejarah ayat itu, sehingga Nampak gagasan atau maksud yang sesungguhnya dari setiap yang dikemukakan oleh al-Qur’an. Berdasarkan hakikat wahyu yang sebenarnya al-Qur’an bukanlah suatu kitab dalam pengertian umum istilah tersebut, sebab al-quran tidak pernah di formulasikan sebgai suatu keseluruhan yang terkait, tetapi ia diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW.
Bersamaan dengan ini terdapat kecenderungan yang umum utuk memahami al-Qur’an secara ayat per ayat, bahkan kata per kata. Pendekatan ayat per ayat atau kata per kata ini tentunya menghasilkan pemahaman yang persial tentang pesan al-Qur’an. Bahkan sering terjadi, penafsiran semacam ini telah semena-mena meninggalkan ayat dari konteks dan aspek kesejarahannya, untuk membela pandangan tertentu. Apa yang diungkapkan diatas merupakan gambaran kondisi ril dari penafsiran al-Qur’an yang berkembang sejak dahilu hingga sekarang. Penafsiran seperti ini secara umum dianggap kurang dapat menampilkan sosok yang sesungguhnya dari al-Qur’an dalam membicarakan suatu masalah. Inilah nampaknya yang merupakan latar belakang perlunya alternatif lain memahami al-Quran, yaitu pemahaman kontekstual.
Untuk dapat memahami al-Qur’an sesuai dengan konteksnya, seseorang harus berpegang kepada 8 prinsip berikut :
1. Menetapkan al-Qur’an dokumen untuk manusia, al-Qur’an menyebut dirinya sebagai petunjuk bagi manusia.
2. Sebagai petunjuk Allah yang jelas dan berkaitan dengan manusia, pesan-pesan al-Qur,an bersifat universal.
3. Harus diakui bahwa al-Qur’an diwahyukan dalam situasi kesejarahan yang konkret.
4. Perlu pemahaman terhadap kontek sastra al-Qur’an.kontek sastra ini adalah berkaitan dengan istilah tertenru yang digunakan di dalam al-Qur’an.
5. Pemahaman terhadap konteks kesejarahan ( situasi kesejarahan pada masa al-Qur’an diturunkan).
6. Perlu memahami tujuan al-Qur’an. Ini hanya dapat diperoleh lewat kajian-kajianyang melibatkan konteks kesejarahan.
7. Pemahaman akan al-Qur’an dalam konteksnya sebagaimana diuraikan dalam prinsip-prinsip diatas.
8. Tujuan-tujuan moral al-Qur’an sesungguhnya dapat dan harus menjadi pedoman dalam memberikan penyelesaian terhadap problema-problemayang muncul dimasyarakat.
Dari delapan prinsip yang dikemukakan diatas, dapat dibangun dua kerangka konseptual sehubungan dengan penafsiran al-Qur’an dan pelaksanaan ajarannya. Kerangka pertama adalah memahami al-Qur’an dalam konteksnya, yaitu konteks kesejarahannya dan harfiah, lalu memperoyeksikannyakepada situasi masa kini. Kerangka konseptual kedua ialah membawa penomena-penomenasosial kedalam tujuan-tujuan al-Qur’an.
B.Harta Rampasan Perang
Ghanimah (harta rampasan perang) adalah harta yang diperoleh tentara islam dari musuh melalui kekerasan berupa barang-barang bergerak dan barang-barang yang tidak bergerak. Ayat pertama yang membolehkan ghainimah adalah al-Anfal [8] : 1
•
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian harta rampasan perang. Katakanlah : “harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul. Oleh sebab ini nertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu: dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (Q.S al-Anfal [8]: 1)
Ayat ini merupakan ayat pertama yang membolehkan ghanimah yang cara pembagiannya yang masih diserahkan kepada pendapat Nabi Muhammad SAW. Rasulullah sebagai penyampaian wahyu dari Allah SWT. Telah mengatur pembagian harta rampasan perang berdasarkan al-Qur’an dan Hadis.
Dalam sejarah Islam, kontak senjata yang pertama kali terjadi antara kaum Muslimin dan kaum Musyrikin adalah pada tanggal 17 Ramadhan tahun kedua Hijriyahdi desa Badr. Dalam peperangan yang terkenal dengan perang Badr ini, kaum Muslimin meraih kemenangan untuk pertama kali pula, setelah sebelumnya dalam waktu yang tidak kurang dari lima belas tahun, mereka mengalami berbagai macam penderitaan, penyiksaan dan pengusiran. Akibat kekalahan yang di derita oleh kaum Musyrikin, kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam harta yang di tinggalkan oleh pemiliknya. Sekarang timbul persoalan, untuk siapa harta yang sebanyak itu. Akhirnya al-Quran turun memberi penjelasan bahwa keputusan hukum tentang pembagian harta itu menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya Allah telah menghalalkan harta rampasan perang dengan firman-Nya :
•
Artinya : ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnusabil; jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) dihari furqan yaitu dihari bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu (Q.S . al-Anfal: 41)
Berdasarkan ayat itu secara tegas disebutkan bahwa seperlima dari harta rampasa di alokasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun empat perlimanya Rasulullah membagikan kepada tentara yang ikut dalam peperangan, yang besar kecil jumlahnya disesuaikan dengan peranan dan peralatan yang dipergunakan.
Kebolehan membagi-bagikan harta rampasan perang ini, menurut riwayat al-Buhari dan Muslim dari Jabir Ibn ‘Abdillah adalah termasuk salah satu keistimewaan dari lima keistimewaan yang diberikan Allah kepada Rasulullah dan umatnya. “Dihalalkan untukku harta rampasan perang dan tidak dihalalkan untuk orang-orang sebelum aku,” kata Rasulullah. Alasannya, sebagai diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim juga tapi dari jalur Abu Hurairah, “karena Allah memberikan perhatian terhadap kelemahan yang ad pada kita, lalu Ia menghalalkannya untuk kita” lanjut Rasulullah. Dan sejalan dengan Firman Allah dalam surah al-Anfal ayat 69 :
•
Artinya : “maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hukum itu tarnyata memang berlaku ketika kaum Muslimin melakukan penaklukan-penaklukan dalam skala kecil diluar Arab. Oleh sebab itulah, ketika penaklukan besar-besaran terjadi pada masa ‘Umar, berbagai protes diajukan kepada ‘Umar yang tidak mau merampas dan membagi-bagikan tanah yang ditaklukan kepada pasukan-pasukan Arab. “Umar memang tidak mau marampas tanah yang luas itu dari penghuni-penghuninya dan tidak pula membagi-bagikannya kepada sahabatnya. Banyak orang-orang yang tidak setuju dengan keputusan uamr tersebut, tetapi banyak pula orang-oarang yerkemuka lainnya yang sependapat dengan ‘Umar. ‘Umar mandapat tantangan yang cukup berat dari orang-orang yang tidak setuju dengan pendapatnya, mereka mendesak ‘Umar untuk tetap membagi-bagikan tanah rampasab sesuai dengan praktek yang dijalankan rasulullah.
Ketika Sawad telah ditaklukkan, ‘Umar bermusyawarah dengan sahabatnya. Kelompok terbanyak yang dijuru bicarai Bilal Ibn Rabah dan ‘Abdurrahman Ibn ‘Auf berpendapat bahwa harta rampasan itu harus dibagi. Sementara itu Usman, ‘Ali dan Thalhah sependapat dengan ‘Umar, dan mengatakan bahwa tanah Sawad dibiarkan berada pada pemiliknya, tak perlu dibagi-bagi. Ketika perbedaan pendapat itu sampai kepada puncaknya, dengan adanya usaha yang gigih dan terus-menerus dari pihak yang ingin membaginya, ‘Umar lalu berbisik dan memohon kepada Allah ; “Ya Allah, bebaskanlah aku dari (pendapat ) bilal dan sahabatnya.” Sesuasana tanpa ada satu keputusan yang diambil itu berlalu beberapa hari, sehingga akhirnga umar menemukan argumantasi yang lebih kuat yang beliau sampaikan kepada sahabat-sahabatnya. Katanya: “sekarang aku telah menemukan alasan ( Hujjah ) untuk tetap membiarkan tanah tersebut dan aku tudak akan membagi-bagikannya, firman Allah ( surah al-Hasyar ayat 8-10 )
Ayat 8 ;
Artinya : (juga) bagi orang fakri yang berhijrah yang diusir dari kampong halaman dan dari harta benda mereka ( karena ) mencari karunia dari Allah dan keridoaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.
Ayat 9 :
Artinya : Dan orang-oarang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman ( Ansyar sebelum kedatangan ) mereka ( Muhajjirin ), mereka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka ( orang-oarang Muhajjirin ) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihata dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Ayat 10 :
•
Artinya : dan orang-orang yang datang sesudah mereka ( Muhajjirin dan Ansyar ), mereka berdoa: “ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.
‘Umar lalu berkata kepada orang banyak: “bagaimana aku akan membagi-bagikannya untukmu, sementara aku mengabaikan orang-orang yang akan datang tanpa pembagian?” setelah mendengar alasan –alasan itu dan keyakinan ‘Umar dengan pendapatnya, maka didapatlah kata kesepakatan (consensus) untuk tidak membagi-bagikannya dan membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya, dengan kewajiban membayar pajak tanah (al-kharaj) dan jizyah atas setiap orang-orangnya.
Dengan merujuk kepada ayat 10 surah al-Hasyar diatas, “dengan jelas sekali, “ kata Fazlur Rahman, ”menunjukan yang menjadi motivasi ‘Umar adalah pertimbangan-pertimbangan keadilan sosial-ekonomi.” Keadilan sosial menuntut bahwa tanah yang ditakklukkan tidak dibagikan diantara tentara yang berperang. Sebab kalau tanah itu dibagikan kepada sipenakluk ia mempertanyakan bagaimana nasib generasi mendatang di daerah yang dikuasai.
D. Pembagian Waris Laki-Laki dan Perempuan
Perkataan “Waris” berasal dari kata Arab yaitu dari kata “Waritsa”-“Yaritsu”-“Irtsan”-Miiratsaan”, yang menurut Bahasa ialah : perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu golongan kepada golongan yang lain. Menurut istilah mawaris ialah perpindahan pemilikan dari orang yang meninggal ( peninggalan si mayat ) kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, barang-barang kebutuhan hidup atau sesuatu lainnya yang berharga.
Syariat Islam telah menetapkan ketentuan mengenai pewarisan yang sangat bagus, manusiawi, bijaksana dan adil. Peraturan yang berkaitan dengan pemindahan harta benda milik seseorang yang ditinggalkan setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya itu, dilakukan baik kepada ahli waris laki-laki maupun perempuan tanpa membeda-bedakan antara yang masih kecil atau pun yang sudah dewasa. Penjelasan atau perincian mengenai warisan, terdapat dalam al-Qur’an surah an-Nisa ayat 11.
• • •
Artinya : “ Allah telah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk ) anak-anak mu. Yaitu bagian : seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja ( sendirian ), maka ia mamperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masing memperoleh seper enam dari harta yang di tinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu papaknya ( saja ), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggalkan beberapa saudara, maka ibunya mendapt seperenam. ( pembagian-pembagian tersebut diatas ) sudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. ( tentang ) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat ( banyak ) mampaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dan dibawah ini surat an-Nisa’ ayat 176, Allah juga menjelaskan tentang warisan :
Artinya : “. Mereka meminta fatwa kepadamu ( tentang kalalah ). Katakanlah ; ‘Allah member fatwa kepadamu tentang kalalah ( yaitu ) : jika seorang meninggal dunia, dan tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai ( seluruh harta saudara perempuan ), jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya dua pertiga bagi harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ( ahli waris itu sendiri dari ) saudara laki-laki dan perempuan,maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan ( hukum ini ) kepadamu, supaya kamu tidak sesat,. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” ( Q.S An-Nisa’ : 176 )
Penjelasan tentang ilmu warisan pada dasarnya bersumberkan kepada beberapa ayat, dan sebagaimana yang tersebut diatas . karena kedua ayat tersebut sudah menjelaskansecara rinci mengenaisistem pembagian warisan yang adil. Penegasan menganai bagian masing-masing ahli waristanpa menimbulkan kesalahan dan kerumitan sama sekali. Dari firman diatas jelaslah pembagian warisan laki-laki dan perempuan itu berbeda. Syarat islam telah membedakan keduanya dalam soal kewarisan, karena adanya beberapa hikmah ( rahasia ) yang akan kami sebutkan diantaranya :
1. Bagi seorang perempuan semua biaya hidup dan kebutuhannya sudah ditanggung oleh anaknya, bapaknya, saudara laki-lakinya atau orang laindiantara kaum krabatnya.
2. Seorang perempuan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar untuk membiayai kaum krabatnya. Hal ini berbeda dengan seorang laki-laki yang mempunyai kwajiban untuk member nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Biaya orang laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan seorang wanita.
4. Seorang laki-laki diwajibkan member maskawin kepada seorang wanita jika menikah. demikian juga ia dibebani untuk memberikan biaya , tempat tinggal, biaya makan serta pakaian kepada istri dan anaknya.
Dengan memberikan bagian warisan kepada seorang laki-laki dua kali lipat dari bagian seorang perempuan berarti Islam telah melindungi harkat dan martabat kaum wanita.islam telah memikirkan kebahagian hidup seorang wanita dengan memberikan hak untuk menerima pembagian warisan tanpa disertai tanggung jawab yang berat sebagaimana yang harus dilakukan seorang laki-laki ( suami ). Adapun sebab turunnya ayat-ayat tentang pembagian harta warisan adalah sebagai berikut, yang diterangkan dalam sebuah riwayat :
“ bahwa pada suatu saat Rasulullah SAW. Menerima kedatangan tamu istri Sa’d bin Rabi’ dengan disertai kedua anak perempuannya. Kemudian dia berkata : ‘Ya Rasulullah ! kedu aanak perempuan ini adalah anak dari Sa’ad bin Rabi’ yang telah meninggal dunia swaktu berkecamukknya perang Uhad. Setelah ayahnya meninggal, paman dari anak ini tanpa tersisa sedikitpun ? padahal anak-anak ini todak dapat dinikahkan ( kelak ) kecuali dengan harta. Jawab Rasulullah : “Baiklah, Allah telah menetapkan hukum mengenai masalah ini. Maka tidak lama kemudian turunlah ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan hukum waris yaitu surat an-Nisa’ ayat 11 dan 12.
Setelah ayat-ayat tersebut turun, maka Rasulullah SAW. Menyuruh kepada paman kedua anak perempuan Sa’ad bin Rabi’ agar memberikan dua pertiga bagian dari harta peninggalan Sa’ad bin Rabi’ kepada kedua keponakannya. Sedangkan kepada istri Sa’ad bin Rabi’ diberikan seperdelapan bagian. Barulah sesudah dibagi-bagikan kepada mereka, sang paman tersebut mendapatkan bagian berdasarkan system kelebihan harta ‘ashobah.
Sebab-sebab mawaris di zaman Arab sebelum Islam adalah :
1. Hubungan darah, berlaku hanya bagi laki-laki yang sanggup mengendari kuda, memerangi musuh dan merebut rampasan perang dari dari musuh, tidak berlaku bagi wanita, anak-anak biarpun laki-laki karena mereka tidak sanggup berperang’
2. Hubungan sebagai anak angkat anak nagkat mendapat hak sebagai anak dalam hal mawaris.
3. Hubungan berdasarkan sumpah dan janji, apabila dua orang bersumpah dan berjanji satu sama lain untuk menjadi saudara dan saling mewaris, jadilah mereka saling mewaris.
Sesudah datangnya islam adalah :
1. Hubungan darah, berlaku bagi semua yang mempunyai hubungan darah.
2. Hubungan persaudaraan,
3. Hubungan semenda atau pernikahan
4. Hubungan memerdekakan budak.
5. Hubungan wasiat untuk tolan seperjanjian termasuk anak angkat
E. Memakai Jilbab / Krudung
jilbab yaitu sejenis baju lebar yang lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari jubah. Atau sejenis baju kurung yang lapang yang digunakan kaum wanita untuk menutupi kepala, leher, dan tubuh mereka. Jilbab yang diharuskan islam untuk dikenakan kaum muslimah ternyata bukan Cuma soal sehelai pakaian dan kebiasaan religious. Memakai jilbab merupakan perintah ilahi. Allah tegaskan kewajiban dan batas jilbab dalam ayat –al-Qur’an al-Qarim. Adapun ,sehubungan dengan menjaga diri dan kehormatan. Terdapat ayat yang menjelaskan langsung perihal kewajiban dan kemestian jilbab bagi kaum wanita. Kita akan membahas ayat-ayat ini secara berurutan.dalam surah al-Nur [24]: 31 disebutkan :
•
Artinya : “katakana lah kepada wanita yang beriman, “hendaklam mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Danhendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka, dan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap mereka) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat mereka. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dalam ayat ini disinggungkan tentang aurat wanita.tersirat dalam ayat tersebut suatu keharusan bagi wanita supaya sangat berhati-hati dalam menjaga auratnya. Aurat dengan pengertian yang mendalam menjadiakn alam berbicara siang dan malam. Aurat dengan sifatnya yang menonjol meliarkan pendangan dan menjauhkan khayal. Dan aurat yang dipertunjukan meringankan perasaan mendapatkan.
Surah al-Ahzab, ayat ke-59 merupakan ayat kedua yang menjelaskan perihal kewajiban mengenakan jilbab bagi kaum wanita dihadapan pri asing, yaitu ayat yang berbunyi :
•
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang.”
Pada ayat ini jelas terlihat perinyah Allah bahwa wanita sangat penting menutup auratnya, namun sekarang banyak orang yang berjilbab tetapi tidak menutup aurat. Memakai jilbab yang dituntut Allah adalah :
1. Hijab yang pertama maksudnya yaitu bagi para wanita menurunkan ujung krudung atau jilbab atas keliling leher dan pangkal dadanya dan tidak boleh bertabarruj juga jangan berhadapan dengan orang ramai dengan cara menarik dan memikat perhatian orang yang melihat.
2. Menutup seluruh tubuh kecuali muka dan tangan.
3. Jilbab tidak transparan, jika transparan dilapisi dengan potongan kain yang lain.
Hal ini tergambar pada suatu hadist Rasulullah SAW yabg artinya :
Dihyatul Kalbi berkata, “Rasulullah SAW. Pernah mendapatkan hadiah kain-kain tipis berwarna putih dari negri Mesir, lalu beliau memberikansatu helai”, kemudian Rasul berkata “potonglah kain ini menjadi dua bagian, sepotong kamu jadikan baju, dan berikanlah sepotongnya lagi buat istrinya untuk dijadikan krudung dan lapisilah sebelum kain kerudung itu drngan kain lainnya supaya tidak terlihat transparan.”
Terdapat dua jenis wanita yang mengenakan jilbab ditubum nereka, adalah sebagai berikut :
1. Wanita yang mengenakan jilbab sekadar hiasan dan nama. Pada masa sekarang ini, banyak kita saksikan kaum wanita mengenakan jilbab hanya sekadar hiasan dan tidak menutupi aurat mereka dengannya dan bahkan membiarkannya terbuka.
2. Wanita yang benar-benar menjaga busana dan jilbabnya serta tidak membiarkannya terbuka yang mencerminkan bahwa dia wanita yang menjaga harga diri dan kehormatan. Sikap ini, menjadikan wanita itu terhindar dari gangguan pencuri kehormatan dan membuat putus asa orang-orang berhati kotor.
Mungkin selama ini kita tidak tahu bahwa banyak hikmah atau manfaat memakai jilbab, ketika memperhatikan hikamh dibawah ini kita akan menyadari bahwa mulianya wanita yang memakai jilbab, karena hikmah memaki jilbab adalah :
1. Menjauhkan kita dari gangguan orang-oarang yang dzalim.
2. Menjaga kulit agar terlindung dari sinar matahari yang merugi.
3. Memperlambat penuaan.
4. Memperlambat lajunya masalah keriput pada wajah.
5. Menjaga agar tekstur tubuh tetap lembut
6. Mencegah dari kanker kulit.
F. Poligami (Menikahi Wanita Dua, Tiga, Empat)
Kata poligami berasal bahasa Yunani. Secara etimologis, poligami merupakan derivasi dari kata apolus yang berarti banyak, dan gamos yang berarti istri atau pasangan. Poligami bisa di katakana sebagai mempunyai istri lebih dari satu orang secara bersamaan. Adapun secara terminologis , poligami dapat dipahami sebagai suatu keadaan di mana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang.
Menurut Islam, perkawinan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tanpa mengabaikan hak dan kewajiban suami dan istri dalam posisinya sebagai makhluk yang sama, baik di mata masyarakat maupun di mata Allah SWT. Islam memandang bahwa segala bentuk perkawinan yang muncul pada masa Jahiliyah merupakan perkawinan yang tidak benar. Namun tidak semua bentuk perkawinan tersebut dilarang oleh Islam. Terdapat satu jenis perkawinan yang di bolehkan oleh Islam untuk dilakukan umat Islam. Bentuk perkawinan ini ialah poligami, sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Surah an-Nisa’ [4] :3 :
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, (bilamana kamu mengawininya) maka kawinilah perempuan-perenpuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (an-Nisa [4] :3).
Ketentuan tentang poligami dari ayat diatas diperbolehkan dengan syarat. Oleh karena itu, para ulama dan fuqaha Muslim telah menetapkan persyaratan berikut bila seorang ingin menikahi lebih dari seorang istri. Persyaratn-persyaratannya adalah :
1. Dia harus memiliki kemampuan dan kekayaan cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan dengan bertambahnya istri yang dinikahinya itu.
2. Dia harus memperlakukan semua istrinya itu dengan adil. Setiap istri diperlakukan secara sama dalam memenuhi hak perkawinan mereka serta hak-hak lainnya.
Poligami atau menikahi dari seorang istri bukan merupakan masalah baru, ia telah ada dalam kehidupan manusia sejak dulu kal diantara berbagai kelompok masyarakat diberbagai kawasan dunia. Orang-orang arab telah berpoligami bahkan jauh sebelum kedatangan islam, demikian pula dengan masyarakat lain di sebagian besar kawasan dunia selama masa itu. Tujuan utama perkawinan dalam Islam ialah untuk menciptakan suatu keluarga yang sejahtera dimana suami dan istri atau istri-istrinya, serta anak-anaknya hidup dalam kedamaian, kasih saying dan keharmonisan. Dalam hal cinta kasih sekalipun andaikan seorang benar-benar ingin berbuat adil dengan tujuan yang tulus dia tetap tak akan mampu melakukannya mengingat keterbatasannya sebagai manusia. Al-Qur,an menyebutkan kelemahn manusia ini dengan kata-kata berikut
“Dan kamu sekali-kali tak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian, (oleh karena itu) maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkating.”
Rasulullah telah bersabda : “seorang lelaki yang menikahi lebih dari seorang wanita lalu tidak berlaku adil terhadap mereka niscahya akan dibangkitkan kembali (pada hari akhir) dengan separuh anggota tubuhnya limpuh.”
Berikut ini adalah sebab-sebab mengapa seorang laki-laki itu ingin berpoligami :
1. Bila istri menderita suatu penyakit yang berbahaya seperti lumpuh, ayan, atau penyakit menular.
2. Bila istri terbukti mandul dan setelah melakukan pemeriksaan medis, para ahli berpendapat dia tak dapat hamil.
3. Bila istri sakit ingatan, dalam hal ini tentu suami dan anak-anak sangat menderita.
4. Bila istri telah lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehinggatak ampu memenuhi kewajibannya sebagai seotang istri, memelihara rumah tangga dan kekayaan suaminya.
5. Bila suami mendapatkan bahwa istrinya memiliki sifat yang buruk dan tidak dapat diperbaiki.
6. Bila di minggat dari rumah suaminya dan membangkang, sedangkan si suami merasa sakit untuk memperbaikinya.
7. Pada masa perang dimasa kaum lelaki terbunuh meninggalkan istri yang sangat banyak jumlahny, maka poligami dapat berfungsi sebagai jalan pemecahan terbaik.
8. Bila lelaki itu merasa bahwa dia tak dapat bekerja tanpa adanya istri kedua untuk memenuhi hajat syahwatnyayang sangat kuat serta dia memliki harta yang cukup untuk membiayainya,maka sebaiknya ia mengambil istri yang lain.
Dengan adanya banyak kasus poligami pada masa sekarang ini terdapat berbagai macam konflik ada pro dan ada yang kontra, disini bertemu perbantahan antara pendapat dari golongan anti poligami dan pendapat dari golongan pendukung poligami.
Pendapat yang pertama sekali menarik perhatian kita ialah pendapat dari golongan anti poligami, yang mengatakan bahwa melarang poligami itu ialah salah satu keharusan untuk menerapkan kebebasan wanita. Karena poligami itu sudah tidak sesuai dengan zaman sekatng (modern), dimana wanita sudah memperoleh hak-haknya dengan sempurna.Sedang poligami itu adalah suatu sistim perkawinan yang menitik beratkan kesejahteraan laki-laki dengan mengorbankan kedudukan dan kemulian wanita. Golongan anti poligami tidak mengakui adanya motif yang mendorong seorang laki-laki untuk melaksanakan poligami, yang adalah hanyalah keinginan untuk mencari kenikmatan, sedang motif yang demikian sukar untuk diterima sebagai pendorong untuk melaksanakan poligami itu.
Memperoleh poligami merupakan suatu tindakan yang berarti meletakkan suatu hambatan di hadapan wanita. Ditengah-tengah perjalanannya menuju kemajuan masyarakat. Sebaliknya, melarang poligami berarti menghilangkan sebahagian dari rintangan-rintangan yang memperlambat pergerakan wanita dan merampas hak-hak serta merendahkan kedudukannya.
Pendapat yang kedua.berpendapat bahwa poligami tidak melihat adanya hubungan antara poligami itu dengan primitif atau moderennya masyarakat, karena kehidupan seorang laki-laki bersama-sama dengan beberapa orang wanita, itu adalah kenyataan yang ada di kalangan masyarakat, dalam semua Negara dan sepanjang masa. Poligami adalah salah satu usaha untuk membimbing wanita, untuk meningkat dari suasana kehidupan yang diliputi kegelisahan, kehinaan dan terlantar menuju kehidupan yang mulia. Poligami juga merupakan suatu penerapan dari kebebasan wanita, dan terlaksana apa yang dikehendakinya.
Para golongan pendukung poligami mengemukakan sebab-sebab yang dinilai sebagai pendorong terjadinya poligami sampai sekarang ini, misalnyawanita itu mandul , waniat mengalami kegoncangan dalam kehidupan kejiwaannya, atau laki-laki ingin kembali kepada istrinya yang sudah diceraikannya. Para pendukung poligami menyanggah alasan yang dikemukakan oleh golongan anti poligami, bahwa motif yang mendorong poligami itu hanyalah mencari kenikmatan saja, dengan menekankan bahwa poligami itu, sampai dengan penilaian kaum pria yang menghendakinyai, tidaklah merupakan tanda rusaknya akhlak mereka dan rusaknya perasaan mereka, malahan sebaliknya poligami itu adalah satu bukti bahwa mereka memelih cara yang lurus dan jujur, sebagai ganti dari menempuh menempuh jalan yang bengkok menyesatkan. Poligami adalah suatu peraturan yang menggariskan jalan bagi mereka yang ingin memelihara kebaikan budi pekertinya, dan mengabdikan dirinya untuk memelihara hubungan yang baik di kalangan masyarakat. Maka poligami itu adalah obat yang mujarab untuk menyembuhkan rusaknya perasaan dan menyehatkan keserakahan untuk mencari kenikmatan.
ada yang berpendapat poligami dalam islam itu adalah mubah. Poligami diperbolehkan selagi ada kekhawatiran penganiayaan pada istri, Namun dijelaskan lagi bahwa diperbolehkan poligami apabila terjamin bersikap adil pada istri-istrinya. Namun dalam syatiat islam poligami termasuk kedalam rukhshah ( kelonggaran ketika darurat ) darurat disini diartikan bahwa seorang laki-laki memiliki kecenderungan bahwa tidak cukup jika bergaul dengan satu perempuan saja.Dan hal ini juga untuk menghindari dari perzinahan, sehingga poligami diperbolehkan dalam Islam.
G. Penutup
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada rasulullah Saw. Ia menjadi hadiah terindah yang Rasullulah tinggalkan kepada umatnya. Menjadi petunjuk kepada manusia yang menjadikan Al-Qur’an tuntunan hidup,. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup hendaknya kita memahami makna yang terkandung pada setiap ayat al-Qur’an agar setiap makna yang terkandung dalam al-Qur’an dapat dipahami dengan baik. Ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan dalam memahami al-Qur’an secara kontekstual.
Sesungguhnya cerita-cerita sejarah masa lalu yang ada pada al-Qur’an itu terdapat hikmah dan pelajaran bagi kita yang mau berfikir dan mempelajarinya. Selain itu ayat-ayat yang Allah turunkan juga ada yang merupakan sebab dari suatu kejadian yang mana fungsinya adalah sebagai petunjuk bagi manusia.
Terlepas dari itu tergantung manusialah yang memahami ayat-ayat al-Qur'
DAFTAR PUSTAKA
Makmur, Rodlo. Muafiah, Evi. Amelia, Lia. Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur. 2009. Ponorogo : STAIN Ponorogo Press.
Qardawi, Syekh Muhammad Yusup Qardhawi. Halal Dan Halal Dalam Islam. 1997. Surabaya : PT Bina Ilmu.
Thalib, Sajuti. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. 2004. Jakarta : Pen Sinar Grafika
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. 1987. Jakarta : Pan Sinar Baru Algensindo.
Al’Atthar, Abdul Nasir Taufiq. Poligami Ditinjau Dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-Undangan. 1976. Jakarta : Bulan Bintang.
Rhman, Abdur. Perkawinan Dalam Syariat Islam. 1989. Jakarta : Rineka Cipta.
Wahab, Taupik Ali. Jihad Dalam Islam. 1998. Semarang : Media Dakwah.
Dapartemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahan. 2009. Sygma Examadia Arkanleema.
Yuwono, Trisno. Abdullah, Pius. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. 1994. Surabaya : Arkola.
Abyan, Amir. Fiqih. 1996. Semarang : PT Karya Toha Putra.
Zadeh, Ali Mir Khalaf. Kisah-Kisah Jilbab. 2006. Jakarta : Qorina.
Ahnan, Mahtuf. Ulfa, Maria. Risalah Fiqih Wanita. 2008. Surabaya : Terbit Terang.
Nashiruddin, Muhammad. Mendudukan Polimik Berjilbab. 2004. Jakarta : Pustaka Azam.
Nurudin, Amirul. Ijtihad ‘Umar Ibn AL-Khaththab. 1987. Jakarta : Raja Wali Pers.
PENDEKATAN LOGIS DAN HISTORIS
( STUDI KAUSISTIK 1 )*
Oleh : Sri Fela Mustika, Atika, Khairudin**
“Sungguh beruntung orang yang masuk islam dan rezekinya cukup dan ia merasa cukup dengan apa yang telah diberikan Allah (HR. Muslim)”
A.Pendahuluan
Pembahasan tentang penerapan metode pemahaman tentang kontekstual Al-Qur’an; pendekatan logis dan historis, yaitu pendekatan yang pendekatan yang digunakan untuk memahami Al-Qur’an. Pendekatan logis yaitu dengan menggunakan akal fikiran yang dimiliki manusia itu sendiri, sedangkan pendekatan historis yaitu memahami Al-Qur’an dengan mengembangkan sejarah tentang ayat-ayat yang di turunkan Allah kepada Manusia.
Berkenaan dengan penerapan metode pemahaman kontekstual Al-Qur’an; pendekatan logis dan historis, pemakalah akan membahas tentang surat al-Anfal ayat:1 tentang harta rampasan perang, surat al-Nisa ayat:11 tentang pembagian warisan laki-laki dan perempuan. Kemudian surat al-Ahzab ayat:59 dan surat al-Nur ayat:31yang membahas tentang memakai jilbab/krudung.dan pada surat al-Nisa ayat:3 yang membahas tentang poligami.
B.Urgensi Pemahaman Kontekstual Al-Quran
Yang dimaksud dengan pemahaman kontekstual yaitu upaya memahami ayat-ayat Al-Qur’an sesuai dengan konteks dan aspek sejarah ayat itu, sehingga Nampak gagasan atau maksud yang sesungguhnya dari setiap yang dikemukakan oleh al-Qur’an. Berdasarkan hakikat wahyu yang sebenarnya al-Qur’an bukanlah suatu kitab dalam pengertian umum istilah tersebut, sebab al-quran tidak pernah di formulasikan sebgai suatu keseluruhan yang terkait, tetapi ia diwahyukan kepada nabi Muhammad SAW.
Bersamaan dengan ini terdapat kecenderungan yang umum utuk memahami al-Qur’an secara ayat per ayat, bahkan kata per kata. Pendekatan ayat per ayat atau kata per kata ini tentunya menghasilkan pemahaman yang persial tentang pesan al-Qur’an. Bahkan sering terjadi, penafsiran semacam ini telah semena-mena meninggalkan ayat dari konteks dan aspek kesejarahannya, untuk membela pandangan tertentu. Apa yang diungkapkan diatas merupakan gambaran kondisi ril dari penafsiran al-Qur’an yang berkembang sejak dahilu hingga sekarang. Penafsiran seperti ini secara umum dianggap kurang dapat menampilkan sosok yang sesungguhnya dari al-Qur’an dalam membicarakan suatu masalah. Inilah nampaknya yang merupakan latar belakang perlunya alternatif lain memahami al-Quran, yaitu pemahaman kontekstual.
Untuk dapat memahami al-Qur’an sesuai dengan konteksnya, seseorang harus berpegang kepada 8 prinsip berikut :
1. Menetapkan al-Qur’an dokumen untuk manusia, al-Qur’an menyebut dirinya sebagai petunjuk bagi manusia.
2. Sebagai petunjuk Allah yang jelas dan berkaitan dengan manusia, pesan-pesan al-Qur,an bersifat universal.
3. Harus diakui bahwa al-Qur’an diwahyukan dalam situasi kesejarahan yang konkret.
4. Perlu pemahaman terhadap kontek sastra al-Qur’an.kontek sastra ini adalah berkaitan dengan istilah tertenru yang digunakan di dalam al-Qur’an.
5. Pemahaman terhadap konteks kesejarahan ( situasi kesejarahan pada masa al-Qur’an diturunkan).
6. Perlu memahami tujuan al-Qur’an. Ini hanya dapat diperoleh lewat kajian-kajianyang melibatkan konteks kesejarahan.
7. Pemahaman akan al-Qur’an dalam konteksnya sebagaimana diuraikan dalam prinsip-prinsip diatas.
8. Tujuan-tujuan moral al-Qur’an sesungguhnya dapat dan harus menjadi pedoman dalam memberikan penyelesaian terhadap problema-problemayang muncul dimasyarakat.
Dari delapan prinsip yang dikemukakan diatas, dapat dibangun dua kerangka konseptual sehubungan dengan penafsiran al-Qur’an dan pelaksanaan ajarannya. Kerangka pertama adalah memahami al-Qur’an dalam konteksnya, yaitu konteks kesejarahannya dan harfiah, lalu memperoyeksikannyakepada situasi masa kini. Kerangka konseptual kedua ialah membawa penomena-penomenasosial kedalam tujuan-tujuan al-Qur’an.
B.Harta Rampasan Perang
Ghanimah (harta rampasan perang) adalah harta yang diperoleh tentara islam dari musuh melalui kekerasan berupa barang-barang bergerak dan barang-barang yang tidak bergerak. Ayat pertama yang membolehkan ghainimah adalah al-Anfal [8] : 1
•
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian harta rampasan perang. Katakanlah : “harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul. Oleh sebab ini nertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu: dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (Q.S al-Anfal [8]: 1)
Ayat ini merupakan ayat pertama yang membolehkan ghanimah yang cara pembagiannya yang masih diserahkan kepada pendapat Nabi Muhammad SAW. Rasulullah sebagai penyampaian wahyu dari Allah SWT. Telah mengatur pembagian harta rampasan perang berdasarkan al-Qur’an dan Hadis.
Dalam sejarah Islam, kontak senjata yang pertama kali terjadi antara kaum Muslimin dan kaum Musyrikin adalah pada tanggal 17 Ramadhan tahun kedua Hijriyahdi desa Badr. Dalam peperangan yang terkenal dengan perang Badr ini, kaum Muslimin meraih kemenangan untuk pertama kali pula, setelah sebelumnya dalam waktu yang tidak kurang dari lima belas tahun, mereka mengalami berbagai macam penderitaan, penyiksaan dan pengusiran. Akibat kekalahan yang di derita oleh kaum Musyrikin, kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam harta yang di tinggalkan oleh pemiliknya. Sekarang timbul persoalan, untuk siapa harta yang sebanyak itu. Akhirnya al-Quran turun memberi penjelasan bahwa keputusan hukum tentang pembagian harta itu menurut ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya Allah telah menghalalkan harta rampasan perang dengan firman-Nya :
•
Artinya : ketahuilah sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnusabil; jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) dihari furqan yaitu dihari bertemunya dua pasukan. Dan Allah maha kuasa atas segala sesuatu (Q.S . al-Anfal: 41)
Berdasarkan ayat itu secara tegas disebutkan bahwa seperlima dari harta rampasa di alokasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun empat perlimanya Rasulullah membagikan kepada tentara yang ikut dalam peperangan, yang besar kecil jumlahnya disesuaikan dengan peranan dan peralatan yang dipergunakan.
Kebolehan membagi-bagikan harta rampasan perang ini, menurut riwayat al-Buhari dan Muslim dari Jabir Ibn ‘Abdillah adalah termasuk salah satu keistimewaan dari lima keistimewaan yang diberikan Allah kepada Rasulullah dan umatnya. “Dihalalkan untukku harta rampasan perang dan tidak dihalalkan untuk orang-orang sebelum aku,” kata Rasulullah. Alasannya, sebagai diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim juga tapi dari jalur Abu Hurairah, “karena Allah memberikan perhatian terhadap kelemahan yang ad pada kita, lalu Ia menghalalkannya untuk kita” lanjut Rasulullah. Dan sejalan dengan Firman Allah dalam surah al-Anfal ayat 69 :
•
Artinya : “maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hukum itu tarnyata memang berlaku ketika kaum Muslimin melakukan penaklukan-penaklukan dalam skala kecil diluar Arab. Oleh sebab itulah, ketika penaklukan besar-besaran terjadi pada masa ‘Umar, berbagai protes diajukan kepada ‘Umar yang tidak mau merampas dan membagi-bagikan tanah yang ditaklukan kepada pasukan-pasukan Arab. “Umar memang tidak mau marampas tanah yang luas itu dari penghuni-penghuninya dan tidak pula membagi-bagikannya kepada sahabatnya. Banyak orang-orang yang tidak setuju dengan keputusan uamr tersebut, tetapi banyak pula orang-oarang yerkemuka lainnya yang sependapat dengan ‘Umar. ‘Umar mandapat tantangan yang cukup berat dari orang-orang yang tidak setuju dengan pendapatnya, mereka mendesak ‘Umar untuk tetap membagi-bagikan tanah rampasab sesuai dengan praktek yang dijalankan rasulullah.
Ketika Sawad telah ditaklukkan, ‘Umar bermusyawarah dengan sahabatnya. Kelompok terbanyak yang dijuru bicarai Bilal Ibn Rabah dan ‘Abdurrahman Ibn ‘Auf berpendapat bahwa harta rampasan itu harus dibagi. Sementara itu Usman, ‘Ali dan Thalhah sependapat dengan ‘Umar, dan mengatakan bahwa tanah Sawad dibiarkan berada pada pemiliknya, tak perlu dibagi-bagi. Ketika perbedaan pendapat itu sampai kepada puncaknya, dengan adanya usaha yang gigih dan terus-menerus dari pihak yang ingin membaginya, ‘Umar lalu berbisik dan memohon kepada Allah ; “Ya Allah, bebaskanlah aku dari (pendapat ) bilal dan sahabatnya.” Sesuasana tanpa ada satu keputusan yang diambil itu berlalu beberapa hari, sehingga akhirnga umar menemukan argumantasi yang lebih kuat yang beliau sampaikan kepada sahabat-sahabatnya. Katanya: “sekarang aku telah menemukan alasan ( Hujjah ) untuk tetap membiarkan tanah tersebut dan aku tudak akan membagi-bagikannya, firman Allah ( surah al-Hasyar ayat 8-10 )
Ayat 8 ;
Artinya : (juga) bagi orang fakri yang berhijrah yang diusir dari kampong halaman dan dari harta benda mereka ( karena ) mencari karunia dari Allah dan keridoaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.
Ayat 9 :
Artinya : Dan orang-oarang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman ( Ansyar sebelum kedatangan ) mereka ( Muhajjirin ), mereka mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka ( orang-oarang Muhajjirin ) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihata dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Ayat 10 :
•
Artinya : dan orang-orang yang datang sesudah mereka ( Muhajjirin dan Ansyar ), mereka berdoa: “ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.
‘Umar lalu berkata kepada orang banyak: “bagaimana aku akan membagi-bagikannya untukmu, sementara aku mengabaikan orang-orang yang akan datang tanpa pembagian?” setelah mendengar alasan –alasan itu dan keyakinan ‘Umar dengan pendapatnya, maka didapatlah kata kesepakatan (consensus) untuk tidak membagi-bagikannya dan membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya, dengan kewajiban membayar pajak tanah (al-kharaj) dan jizyah atas setiap orang-orangnya.
Dengan merujuk kepada ayat 10 surah al-Hasyar diatas, “dengan jelas sekali, “ kata Fazlur Rahman, ”menunjukan yang menjadi motivasi ‘Umar adalah pertimbangan-pertimbangan keadilan sosial-ekonomi.” Keadilan sosial menuntut bahwa tanah yang ditakklukkan tidak dibagikan diantara tentara yang berperang. Sebab kalau tanah itu dibagikan kepada sipenakluk ia mempertanyakan bagaimana nasib generasi mendatang di daerah yang dikuasai.
D. Pembagian Waris Laki-Laki dan Perempuan
Perkataan “Waris” berasal dari kata Arab yaitu dari kata “Waritsa”-“Yaritsu”-“Irtsan”-Miiratsaan”, yang menurut Bahasa ialah : perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu golongan kepada golongan yang lain. Menurut istilah mawaris ialah perpindahan pemilikan dari orang yang meninggal ( peninggalan si mayat ) kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, barang-barang kebutuhan hidup atau sesuatu lainnya yang berharga.
Syariat Islam telah menetapkan ketentuan mengenai pewarisan yang sangat bagus, manusiawi, bijaksana dan adil. Peraturan yang berkaitan dengan pemindahan harta benda milik seseorang yang ditinggalkan setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya itu, dilakukan baik kepada ahli waris laki-laki maupun perempuan tanpa membeda-bedakan antara yang masih kecil atau pun yang sudah dewasa. Penjelasan atau perincian mengenai warisan, terdapat dalam al-Qur’an surah an-Nisa ayat 11.
• • •
Artinya : “ Allah telah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk ) anak-anak mu. Yaitu bagian : seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua , maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja ( sendirian ), maka ia mamperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masing memperoleh seper enam dari harta yang di tinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu papaknya ( saja ), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggalkan beberapa saudara, maka ibunya mendapt seperenam. ( pembagian-pembagian tersebut diatas ) sudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya. ( tentang ) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat ( banyak ) mampaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dan dibawah ini surat an-Nisa’ ayat 176, Allah juga menjelaskan tentang warisan :
Artinya : “. Mereka meminta fatwa kepadamu ( tentang kalalah ). Katakanlah ; ‘Allah member fatwa kepadamu tentang kalalah ( yaitu ) : jika seorang meninggal dunia, dan tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai ( seluruh harta saudara perempuan ), jika ia tidak mempunyai anak, tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya dua pertiga bagi harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ( ahli waris itu sendiri dari ) saudara laki-laki dan perempuan,maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan ( hukum ini ) kepadamu, supaya kamu tidak sesat,. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” ( Q.S An-Nisa’ : 176 )
Penjelasan tentang ilmu warisan pada dasarnya bersumberkan kepada beberapa ayat, dan sebagaimana yang tersebut diatas . karena kedua ayat tersebut sudah menjelaskansecara rinci mengenaisistem pembagian warisan yang adil. Penegasan menganai bagian masing-masing ahli waristanpa menimbulkan kesalahan dan kerumitan sama sekali. Dari firman diatas jelaslah pembagian warisan laki-laki dan perempuan itu berbeda. Syarat islam telah membedakan keduanya dalam soal kewarisan, karena adanya beberapa hikmah ( rahasia ) yang akan kami sebutkan diantaranya :
1. Bagi seorang perempuan semua biaya hidup dan kebutuhannya sudah ditanggung oleh anaknya, bapaknya, saudara laki-lakinya atau orang laindiantara kaum krabatnya.
2. Seorang perempuan tidak mempunyai kewajiban untuk membayar untuk membiayai kaum krabatnya. Hal ini berbeda dengan seorang laki-laki yang mempunyai kwajiban untuk member nafkah kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Biaya orang laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan seorang wanita.
4. Seorang laki-laki diwajibkan member maskawin kepada seorang wanita jika menikah. demikian juga ia dibebani untuk memberikan biaya , tempat tinggal, biaya makan serta pakaian kepada istri dan anaknya.
Dengan memberikan bagian warisan kepada seorang laki-laki dua kali lipat dari bagian seorang perempuan berarti Islam telah melindungi harkat dan martabat kaum wanita.islam telah memikirkan kebahagian hidup seorang wanita dengan memberikan hak untuk menerima pembagian warisan tanpa disertai tanggung jawab yang berat sebagaimana yang harus dilakukan seorang laki-laki ( suami ). Adapun sebab turunnya ayat-ayat tentang pembagian harta warisan adalah sebagai berikut, yang diterangkan dalam sebuah riwayat :
“ bahwa pada suatu saat Rasulullah SAW. Menerima kedatangan tamu istri Sa’d bin Rabi’ dengan disertai kedua anak perempuannya. Kemudian dia berkata : ‘Ya Rasulullah ! kedu aanak perempuan ini adalah anak dari Sa’ad bin Rabi’ yang telah meninggal dunia swaktu berkecamukknya perang Uhad. Setelah ayahnya meninggal, paman dari anak ini tanpa tersisa sedikitpun ? padahal anak-anak ini todak dapat dinikahkan ( kelak ) kecuali dengan harta. Jawab Rasulullah : “Baiklah, Allah telah menetapkan hukum mengenai masalah ini. Maka tidak lama kemudian turunlah ayat-ayat al-Qur’an yang menjelaskan hukum waris yaitu surat an-Nisa’ ayat 11 dan 12.
Setelah ayat-ayat tersebut turun, maka Rasulullah SAW. Menyuruh kepada paman kedua anak perempuan Sa’ad bin Rabi’ agar memberikan dua pertiga bagian dari harta peninggalan Sa’ad bin Rabi’ kepada kedua keponakannya. Sedangkan kepada istri Sa’ad bin Rabi’ diberikan seperdelapan bagian. Barulah sesudah dibagi-bagikan kepada mereka, sang paman tersebut mendapatkan bagian berdasarkan system kelebihan harta ‘ashobah.
Sebab-sebab mawaris di zaman Arab sebelum Islam adalah :
1. Hubungan darah, berlaku hanya bagi laki-laki yang sanggup mengendari kuda, memerangi musuh dan merebut rampasan perang dari dari musuh, tidak berlaku bagi wanita, anak-anak biarpun laki-laki karena mereka tidak sanggup berperang’
2. Hubungan sebagai anak angkat anak nagkat mendapat hak sebagai anak dalam hal mawaris.
3. Hubungan berdasarkan sumpah dan janji, apabila dua orang bersumpah dan berjanji satu sama lain untuk menjadi saudara dan saling mewaris, jadilah mereka saling mewaris.
Sesudah datangnya islam adalah :
1. Hubungan darah, berlaku bagi semua yang mempunyai hubungan darah.
2. Hubungan persaudaraan,
3. Hubungan semenda atau pernikahan
4. Hubungan memerdekakan budak.
5. Hubungan wasiat untuk tolan seperjanjian termasuk anak angkat
E. Memakai Jilbab / Krudung
jilbab yaitu sejenis baju lebar yang lebih besar dari kerudung dan lebih kecil dari jubah. Atau sejenis baju kurung yang lapang yang digunakan kaum wanita untuk menutupi kepala, leher, dan tubuh mereka. Jilbab yang diharuskan islam untuk dikenakan kaum muslimah ternyata bukan Cuma soal sehelai pakaian dan kebiasaan religious. Memakai jilbab merupakan perintah ilahi. Allah tegaskan kewajiban dan batas jilbab dalam ayat –al-Qur’an al-Qarim. Adapun ,sehubungan dengan menjaga diri dan kehormatan. Terdapat ayat yang menjelaskan langsung perihal kewajiban dan kemestian jilbab bagi kaum wanita. Kita akan membahas ayat-ayat ini secara berurutan.dalam surah al-Nur [24]: 31 disebutkan :
•
Artinya : “katakana lah kepada wanita yang beriman, “hendaklam mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya. Danhendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka atau ayah suami mereka, dan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap mereka) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat mereka. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dalam ayat ini disinggungkan tentang aurat wanita.tersirat dalam ayat tersebut suatu keharusan bagi wanita supaya sangat berhati-hati dalam menjaga auratnya. Aurat dengan pengertian yang mendalam menjadiakn alam berbicara siang dan malam. Aurat dengan sifatnya yang menonjol meliarkan pendangan dan menjauhkan khayal. Dan aurat yang dipertunjukan meringankan perasaan mendapatkan.
Surah al-Ahzab, ayat ke-59 merupakan ayat kedua yang menjelaskan perihal kewajiban mengenakan jilbab bagi kaum wanita dihadapan pri asing, yaitu ayat yang berbunyi :
•
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang.”
Pada ayat ini jelas terlihat perinyah Allah bahwa wanita sangat penting menutup auratnya, namun sekarang banyak orang yang berjilbab tetapi tidak menutup aurat. Memakai jilbab yang dituntut Allah adalah :
1. Hijab yang pertama maksudnya yaitu bagi para wanita menurunkan ujung krudung atau jilbab atas keliling leher dan pangkal dadanya dan tidak boleh bertabarruj juga jangan berhadapan dengan orang ramai dengan cara menarik dan memikat perhatian orang yang melihat.
2. Menutup seluruh tubuh kecuali muka dan tangan.
3. Jilbab tidak transparan, jika transparan dilapisi dengan potongan kain yang lain.
Hal ini tergambar pada suatu hadist Rasulullah SAW yabg artinya :
Dihyatul Kalbi berkata, “Rasulullah SAW. Pernah mendapatkan hadiah kain-kain tipis berwarna putih dari negri Mesir, lalu beliau memberikansatu helai”, kemudian Rasul berkata “potonglah kain ini menjadi dua bagian, sepotong kamu jadikan baju, dan berikanlah sepotongnya lagi buat istrinya untuk dijadikan krudung dan lapisilah sebelum kain kerudung itu drngan kain lainnya supaya tidak terlihat transparan.”
Terdapat dua jenis wanita yang mengenakan jilbab ditubum nereka, adalah sebagai berikut :
1. Wanita yang mengenakan jilbab sekadar hiasan dan nama. Pada masa sekarang ini, banyak kita saksikan kaum wanita mengenakan jilbab hanya sekadar hiasan dan tidak menutupi aurat mereka dengannya dan bahkan membiarkannya terbuka.
2. Wanita yang benar-benar menjaga busana dan jilbabnya serta tidak membiarkannya terbuka yang mencerminkan bahwa dia wanita yang menjaga harga diri dan kehormatan. Sikap ini, menjadikan wanita itu terhindar dari gangguan pencuri kehormatan dan membuat putus asa orang-orang berhati kotor.
Mungkin selama ini kita tidak tahu bahwa banyak hikmah atau manfaat memakai jilbab, ketika memperhatikan hikamh dibawah ini kita akan menyadari bahwa mulianya wanita yang memakai jilbab, karena hikmah memaki jilbab adalah :
1. Menjauhkan kita dari gangguan orang-oarang yang dzalim.
2. Menjaga kulit agar terlindung dari sinar matahari yang merugi.
3. Memperlambat penuaan.
4. Memperlambat lajunya masalah keriput pada wajah.
5. Menjaga agar tekstur tubuh tetap lembut
6. Mencegah dari kanker kulit.
F. Poligami (Menikahi Wanita Dua, Tiga, Empat)
Kata poligami berasal bahasa Yunani. Secara etimologis, poligami merupakan derivasi dari kata apolus yang berarti banyak, dan gamos yang berarti istri atau pasangan. Poligami bisa di katakana sebagai mempunyai istri lebih dari satu orang secara bersamaan. Adapun secara terminologis , poligami dapat dipahami sebagai suatu keadaan di mana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang.
Menurut Islam, perkawinan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tanpa mengabaikan hak dan kewajiban suami dan istri dalam posisinya sebagai makhluk yang sama, baik di mata masyarakat maupun di mata Allah SWT. Islam memandang bahwa segala bentuk perkawinan yang muncul pada masa Jahiliyah merupakan perkawinan yang tidak benar. Namun tidak semua bentuk perkawinan tersebut dilarang oleh Islam. Terdapat satu jenis perkawinan yang di bolehkan oleh Islam untuk dilakukan umat Islam. Bentuk perkawinan ini ialah poligami, sebagaimana firman Allah SWT. Dalam Surah an-Nisa’ [4] :3 :
Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim, (bilamana kamu mengawininya) maka kawinilah perempuan-perenpuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (an-Nisa [4] :3).
Ketentuan tentang poligami dari ayat diatas diperbolehkan dengan syarat. Oleh karena itu, para ulama dan fuqaha Muslim telah menetapkan persyaratan berikut bila seorang ingin menikahi lebih dari seorang istri. Persyaratn-persyaratannya adalah :
1. Dia harus memiliki kemampuan dan kekayaan cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan dengan bertambahnya istri yang dinikahinya itu.
2. Dia harus memperlakukan semua istrinya itu dengan adil. Setiap istri diperlakukan secara sama dalam memenuhi hak perkawinan mereka serta hak-hak lainnya.
Poligami atau menikahi dari seorang istri bukan merupakan masalah baru, ia telah ada dalam kehidupan manusia sejak dulu kal diantara berbagai kelompok masyarakat diberbagai kawasan dunia. Orang-orang arab telah berpoligami bahkan jauh sebelum kedatangan islam, demikian pula dengan masyarakat lain di sebagian besar kawasan dunia selama masa itu. Tujuan utama perkawinan dalam Islam ialah untuk menciptakan suatu keluarga yang sejahtera dimana suami dan istri atau istri-istrinya, serta anak-anaknya hidup dalam kedamaian, kasih saying dan keharmonisan. Dalam hal cinta kasih sekalipun andaikan seorang benar-benar ingin berbuat adil dengan tujuan yang tulus dia tetap tak akan mampu melakukannya mengingat keterbatasannya sebagai manusia. Al-Qur,an menyebutkan kelemahn manusia ini dengan kata-kata berikut
“Dan kamu sekali-kali tak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian, (oleh karena itu) maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkating.”
Rasulullah telah bersabda : “seorang lelaki yang menikahi lebih dari seorang wanita lalu tidak berlaku adil terhadap mereka niscahya akan dibangkitkan kembali (pada hari akhir) dengan separuh anggota tubuhnya limpuh.”
Berikut ini adalah sebab-sebab mengapa seorang laki-laki itu ingin berpoligami :
1. Bila istri menderita suatu penyakit yang berbahaya seperti lumpuh, ayan, atau penyakit menular.
2. Bila istri terbukti mandul dan setelah melakukan pemeriksaan medis, para ahli berpendapat dia tak dapat hamil.
3. Bila istri sakit ingatan, dalam hal ini tentu suami dan anak-anak sangat menderita.
4. Bila istri telah lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehinggatak ampu memenuhi kewajibannya sebagai seotang istri, memelihara rumah tangga dan kekayaan suaminya.
5. Bila suami mendapatkan bahwa istrinya memiliki sifat yang buruk dan tidak dapat diperbaiki.
6. Bila di minggat dari rumah suaminya dan membangkang, sedangkan si suami merasa sakit untuk memperbaikinya.
7. Pada masa perang dimasa kaum lelaki terbunuh meninggalkan istri yang sangat banyak jumlahny, maka poligami dapat berfungsi sebagai jalan pemecahan terbaik.
8. Bila lelaki itu merasa bahwa dia tak dapat bekerja tanpa adanya istri kedua untuk memenuhi hajat syahwatnyayang sangat kuat serta dia memliki harta yang cukup untuk membiayainya,maka sebaiknya ia mengambil istri yang lain.
Dengan adanya banyak kasus poligami pada masa sekarang ini terdapat berbagai macam konflik ada pro dan ada yang kontra, disini bertemu perbantahan antara pendapat dari golongan anti poligami dan pendapat dari golongan pendukung poligami.
Pendapat yang pertama sekali menarik perhatian kita ialah pendapat dari golongan anti poligami, yang mengatakan bahwa melarang poligami itu ialah salah satu keharusan untuk menerapkan kebebasan wanita. Karena poligami itu sudah tidak sesuai dengan zaman sekatng (modern), dimana wanita sudah memperoleh hak-haknya dengan sempurna.Sedang poligami itu adalah suatu sistim perkawinan yang menitik beratkan kesejahteraan laki-laki dengan mengorbankan kedudukan dan kemulian wanita. Golongan anti poligami tidak mengakui adanya motif yang mendorong seorang laki-laki untuk melaksanakan poligami, yang adalah hanyalah keinginan untuk mencari kenikmatan, sedang motif yang demikian sukar untuk diterima sebagai pendorong untuk melaksanakan poligami itu.
Memperoleh poligami merupakan suatu tindakan yang berarti meletakkan suatu hambatan di hadapan wanita. Ditengah-tengah perjalanannya menuju kemajuan masyarakat. Sebaliknya, melarang poligami berarti menghilangkan sebahagian dari rintangan-rintangan yang memperlambat pergerakan wanita dan merampas hak-hak serta merendahkan kedudukannya.
Pendapat yang kedua.berpendapat bahwa poligami tidak melihat adanya hubungan antara poligami itu dengan primitif atau moderennya masyarakat, karena kehidupan seorang laki-laki bersama-sama dengan beberapa orang wanita, itu adalah kenyataan yang ada di kalangan masyarakat, dalam semua Negara dan sepanjang masa. Poligami adalah salah satu usaha untuk membimbing wanita, untuk meningkat dari suasana kehidupan yang diliputi kegelisahan, kehinaan dan terlantar menuju kehidupan yang mulia. Poligami juga merupakan suatu penerapan dari kebebasan wanita, dan terlaksana apa yang dikehendakinya.
Para golongan pendukung poligami mengemukakan sebab-sebab yang dinilai sebagai pendorong terjadinya poligami sampai sekarang ini, misalnyawanita itu mandul , waniat mengalami kegoncangan dalam kehidupan kejiwaannya, atau laki-laki ingin kembali kepada istrinya yang sudah diceraikannya. Para pendukung poligami menyanggah alasan yang dikemukakan oleh golongan anti poligami, bahwa motif yang mendorong poligami itu hanyalah mencari kenikmatan saja, dengan menekankan bahwa poligami itu, sampai dengan penilaian kaum pria yang menghendakinyai, tidaklah merupakan tanda rusaknya akhlak mereka dan rusaknya perasaan mereka, malahan sebaliknya poligami itu adalah satu bukti bahwa mereka memelih cara yang lurus dan jujur, sebagai ganti dari menempuh menempuh jalan yang bengkok menyesatkan. Poligami adalah suatu peraturan yang menggariskan jalan bagi mereka yang ingin memelihara kebaikan budi pekertinya, dan mengabdikan dirinya untuk memelihara hubungan yang baik di kalangan masyarakat. Maka poligami itu adalah obat yang mujarab untuk menyembuhkan rusaknya perasaan dan menyehatkan keserakahan untuk mencari kenikmatan.
ada yang berpendapat poligami dalam islam itu adalah mubah. Poligami diperbolehkan selagi ada kekhawatiran penganiayaan pada istri, Namun dijelaskan lagi bahwa diperbolehkan poligami apabila terjamin bersikap adil pada istri-istrinya. Namun dalam syatiat islam poligami termasuk kedalam rukhshah ( kelonggaran ketika darurat ) darurat disini diartikan bahwa seorang laki-laki memiliki kecenderungan bahwa tidak cukup jika bergaul dengan satu perempuan saja.Dan hal ini juga untuk menghindari dari perzinahan, sehingga poligami diperbolehkan dalam Islam.
G. Penutup
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada rasulullah Saw. Ia menjadi hadiah terindah yang Rasullulah tinggalkan kepada umatnya. Menjadi petunjuk kepada manusia yang menjadikan Al-Qur’an tuntunan hidup,. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup hendaknya kita memahami makna yang terkandung pada setiap ayat al-Qur’an agar setiap makna yang terkandung dalam al-Qur’an dapat dipahami dengan baik. Ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan dalam memahami al-Qur’an secara kontekstual.
Sesungguhnya cerita-cerita sejarah masa lalu yang ada pada al-Qur’an itu terdapat hikmah dan pelajaran bagi kita yang mau berfikir dan mempelajarinya. Selain itu ayat-ayat yang Allah turunkan juga ada yang merupakan sebab dari suatu kejadian yang mana fungsinya adalah sebagai petunjuk bagi manusia.
Terlepas dari itu tergantung manusialah yang memahami ayat-ayat al-Qur'
DAFTAR PUSTAKA
Makmur, Rodlo. Muafiah, Evi. Amelia, Lia. Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syahrur. 2009. Ponorogo : STAIN Ponorogo Press.
Qardawi, Syekh Muhammad Yusup Qardhawi. Halal Dan Halal Dalam Islam. 1997. Surabaya : PT Bina Ilmu.
Thalib, Sajuti. Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. 2004. Jakarta : Pen Sinar Grafika
Rasyid, Sulaiman. Fiqih Islam. 1987. Jakarta : Pan Sinar Baru Algensindo.
Al’Atthar, Abdul Nasir Taufiq. Poligami Ditinjau Dari Segi Agama, Sosial dan Perundang-Undangan. 1976. Jakarta : Bulan Bintang.
Rhman, Abdur. Perkawinan Dalam Syariat Islam. 1989. Jakarta : Rineka Cipta.
Wahab, Taupik Ali. Jihad Dalam Islam. 1998. Semarang : Media Dakwah.
Dapartemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahan. 2009. Sygma Examadia Arkanleema.
Yuwono, Trisno. Abdullah, Pius. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. 1994. Surabaya : Arkola.
Abyan, Amir. Fiqih. 1996. Semarang : PT Karya Toha Putra.
Zadeh, Ali Mir Khalaf. Kisah-Kisah Jilbab. 2006. Jakarta : Qorina.
Ahnan, Mahtuf. Ulfa, Maria. Risalah Fiqih Wanita. 2008. Surabaya : Terbit Terang.
Nashiruddin, Muhammad. Mendudukan Polimik Berjilbab. 2004. Jakarta : Pustaka Azam.
Nurudin, Amirul. Ijtihad ‘Umar Ibn AL-Khaththab. 1987. Jakarta : Raja Wali Pers.
Langganan:
Postingan (Atom)